Digerebek! Puluhan Botol Miras Ditemukan di Rumah Petani Soppeng

miras

Pemilik dan Barang Bukti Puluhan Botol Miras. (Foto: Ist/ Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Soppeng — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil melakukan penyitaan puluhan botol miras dari seorang warga.

Operasi ini merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Lipu 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN / 308 / V / OPS.1.3 / 2025.

Penggerebekan dilakukan di wilayah Desa Paningcong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis miras yang diduga siap edar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 botol bir merek Anker, 7 botol anggur hijau merek API, 7 botol anggur hitam Cap Orang Tua, 5 botol anggur merah Cap Orang Tua, serta 1 botol vodka merek Tora-Tora.

Pemilik barang bukti berinisial Lk D, seorang petani yang berdomisili di Panincong. Saat ini, ia telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Penjual Ballo di Bantaeng

“Peredaran miras sangat meresahkan dan sering menjadi pemicu gangguan keamanan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Kapolres saat memberikan keterangan.

Menurutnya, miras ilegal kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras, karena konsekuensinya bisa sangat merugikan,” tambah AKBP Aditya.

Aipda Jumaldi selaku pimpinan Timsus juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang akurat sangat membantu dalam pelaksanaan operasi,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Soppeng menegaskan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 akan terus digelar secara berkala untuk menekan peredaran miras serta penyakit masyarakat lainnya.

Comment