Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyakita di Jakarta Barat

minyakkita

Produk Minyakkita yang Diperjual Belikan Tidak Sesuai Takaran dengan Kemasan. (Foto: Ilustrasi/ Int)

BERITA.NEWS, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus kecurangan pengemasan minyak goreng Minyakita.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.

Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian menemukan kejanggalan dalam proses pengisian Minyakita di perusahaan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di Kavling DKI, Meruya, Kecamatan Kembangan.

“Kami menemukan bukti berupa 19.200 kemasan minyak, ratusan ribu kantong plastik siap pakai, satu mesin packing, enam mesin sealer, enam mesin pengisian, serta beberapa tangki minyak berkapasitas 14 ton,” ujar Kombes Pol Twedy dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sinjai dalam Waktu 24 Jam

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah mengurangi isi minyak dalam kemasan satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter.

Menurut keterangan tersangka, praktik ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 62 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

Comment