BERITA.NEWS, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di aula Kejari Kota Parepare pada Rabu (26/02/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan ilegal hasil sitaan dari sebuah apotek yang beroperasi tanpa izin resmi.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, HM Husni Syam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Andi Musyafir, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah, memimpin langsung proses pemusnahan barang rampasan tersebut. Sebanyak 16.870 butir obat, 8 botol sirup, dan 76 tube krim dari delapan jenis obat farmasi dihancurkan dalam kegiatan tersebut.
Apotek Tak Berizin Bandel, Obat Dimusnahkan
Abdillah menegaskan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari satu perkara yang ditangani oleh Balai POM. Pihaknya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Parepare.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang rampasan dari satu perkara yang disidik oleh Balai POM. Jadi, atas perintah Ketua Pengadilan, kita lakukan pemusnahan hari ini,” ungkap Abdillah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apotek tempat ditemukannya obat-obatan tersebut telah berulang kali diberikan peringatan untuk mengurus izin, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan penyitaan.
“Kalau melihat berkas perkara, pemilik apotek ini sudah beberapa kali diingatkan untuk mengurus izin. Namun sampai penangkapan dilakukan, izin tersebut tidak pernah diurus,” tegasnya.
Proses Pemusnahan Obat-Obatan
Obat-obatan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air, kemudian diblender dan dicampur kembali dengan cairan pembersih lantai agar tidak bisa disalahgunakan. Setelah itu, kemasan obat seperti kardus dan botol juga dimusnahkan.
Menurut Abdillah, pemusnahan ini dilakukan juga sebagai langkah mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang rampasan yang masih tersimpan di gudang barang bukti Kejari Parepare, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung.
Di akhir kegiatan, Abdillah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan memastikan obat-obatan yang dikonsumsi berasal dari apotek resmi yang memiliki izin operasional.
“Pastikan obat yang dibeli berasal dari apotek yang memiliki izin resmi, agar tidak membahayakan kesehatan,” pesannya.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Parepare dalam menindak peredaran obat ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.


Comment