Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

kejari-bantaeng

Press Release Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Perpiaan Irigasi. (Foto: Ist)

BANTAENG, BERITA.NEWS – Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan Prof. Syamsul Alam, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, sebagai tersangka.

Prof. Syamsul Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek perpipaan irigasi Batu Massong pada tahun anggaran 2013.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kasus ini terkait dengan proyek irigasi yang dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.468.240.000.

Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng ini seharusnya selesai dalam waktu 60 hari, antara 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.

Namun, pasca proyek selesai, pipa PVC yang dipasang meledak dan pecah, menimbulkan kerugian signifikan.

Berdasarkan pemeriksaan ahli, diketahui bahwa masalah ini timbul karena pipa yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.243.854.545, yang tercatat dalam laporan audit keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengungkapkan bahwa sebagai Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran, Prof. Syamsul Alam memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya proyek. Namun, ia dinilai gagal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, Prof. Syamsul Alam seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan proyek. Namun, yang bersangkutan gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” kata Satria Abdi.

Prof. Syamsul Alam kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bantaeng untuk 20 hari ke depan guna melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Meskipun Prof. Syamsul Alam telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut dan belum sepenuhnya selesai.

Satria Abdi menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional, dan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Dalam rangka menggali lebih dalam peran kepala daerah dalam proyek ini, Kejaksaan juga memeriksa Prof. Nurdin Abdullah, mantan Bupati Bantaeng yang menjabat dua periode. Namun, hingga kini Nurdin Abdullah belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Prof. Nurdin kami periksa karena saat itu dia adalah kepala daerah selama dua periode. Namun, penetapan tersangka saat ini masih pada Prof. Syamsul Alam,” jelas Satria Abdi.

Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Comment