BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan lima tersangka kasus penjualan beras Bulog.
Kelima tersangka itu masing-masing Kepala Bulog Bulukumba, Ervina Zulaeha (49), R (35) sebagai eks Asisten Suplay dan Pelayanan Publik Bulog Bulukumba.
IDT (54) Direktur CV UF Sekaligus Mitra Pengadaan Pangan Kancab Bulog.
SS (60) Mitra Pengadaan Kancab Bulog Bulukumba dan Pengusaha Beras Jeneponto dan S (41) pengusaha beras asal Kupang.
“Kami sudah tetapkan lima tersangka. Termasuk kepala Bulog resmi ditahan di Lapas Bulukumba,” kata Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, saat gelar Jumpa Pers di kantornya, Kamis (28/11/2024).
Banu Laksamana mengungkapkan bahwa kelimanya terlibat kasus penjualan beras yang bukan peruntukannya.
Pihaknya menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) pada tahun 2023.
Tindakan mereka dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,14 miliar, menurut perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
“Mereka menjual beras yang seharusnya beras tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum dengan tujuan menstabilkan harga beras di pasaran pada tahun 2023,” jelas Banu.
Tahun 2023 Perum Bulog melaksanakan penugasan dari pemerintah Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan SPHP beras di tingkat konsumen.
Beras tersebut menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang pengadaannya bersumber dari APBN.
Beras SPHP bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen, menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi.
Supaya tujuan tercapai, tata cara penyaluran Beras SPHP diatur secara limitatif melalui enam saluran, diantaranya, melalui distributor maupun pengecer yang memenuhi syarat dan terdaftar di Perum Bulog
sebagai mitra.
Dalam kasus ini, Perum Bulog Cabang Bulukumba menyalurkan Beras SPHP pada periode Januari-September 2023 ke empat wilayah kabupaten tersebut.
Totalnya kuantum 1.344.490 kilogram senilai Rp11.230.283.000.
Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer sesuai ketentuan hanya sejumlah 643.023 kilogram.
Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84%.
Tersangka Ervina Zulaeha bersama tersangka lainnya R, IDT, S, dan tersangka SS mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun selisih dari penyaluran Beras SPHP sejumlah 710.467 kilogram tidak sesuai ketentuan dimaksud senilai total Rp1.930.796.434.
Oleh karenanya, terdapat penggantian penggunaan dana CPP berupa kompensasi pemerintah kepada Perum Bulog yang merugikan negara sejumlah Rp1.930.796.434
Penyaluran beras SPHP tidak sesuai ketentuan dilakukan secara bersama-sama
tersangka.
Mereka melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor, pedagang eceran dan mitra perusahaan, penyimpangan penyerahan barang di gudang, penyimpangan penyaluran beras SPHP hingga penggunaan rekening pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan.
“Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290,” jelas Banu Laksamana.
Hal itu sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba meliputi kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya dibayarkan dan keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Tersangka melanggar pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tahun 2023 beberapa kali Bulog menggelar pasar murah di empat kabupaten tersebut. (*)
Comment