BERITA.NEWS, Makassar – Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Sungguminasa eksis di Sosial Media (Sosmed), ialah AA dan BB diduga dibebaskan menggunakan Handphone (HP) di balik jeruji besi.
Hal itu diketahui dari sejumlah unggahan AA dan BB di media sosial facebook. Pantauan BERITA.NEWS, keduanya intens berselansar meski saat ini berstatus narapidana.
AA dan BB diketahui berstatus narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Penggunaan ponsel di dalam penjara diduga kuat terkait aktifitas barang haram tersebut.
Dari itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) sangat menyayangkan atas adanya komunikasi yang menurutnya bisa mencoreng nama baik secara pribadi maupun jajaran instansi kemenkumham.
Takbir, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI cagora menganggap harusnya ada tindakan evaluasi yang diambil pihak Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap penjabat di lapas narkotika sunggumina.
“Jelas saya sangat menyayangkan adanya peristiwa seperti itu, karena tidak sepantasnya napi yang tersandung kasus narkoba diberi keleluasaan untuk melakukan hal seperti itu dan memang seharusnya pihak jajaran lapas narkotika sunggumina segera dievaluasi kalau seperti itu kan bahaya bagi masyarakat itu namanya penyakit,” tegas Takbir. (18/11/2024).
Padahal, beberapa waktu lalu aktivis HMI Cagora telah melakukan aksi damai di Kanwil Kemenkumham Sulsel tepatnya pada hari Jum’at (8/11/2024). Dalam tuntutannya mendesak agar pihak kanwil segera melakukan koordinasi terhadap jajaran lapas narkotika sunggumina untuk melakukan penertiban di lingkungan lapas.
Lebih lanjut, kepada BERITA.NEWS Takbir menyampaikan berbagai jenis kegiatan telah dilaksanakan oleh untuk pihak lapas dan menurutnya hingga saat ini nihil dalam penindakannya.
“Padahal baru tanggal 8 kemarin kami menggelar aksi damai di kanwil sulsel, jelas dalam tuntutan kami saat itu meminta agar pihak kanwil segera berkoordinasi bersama lapas narkotika sungguminasa untuk melakukan penertiban terhadap dugaan napi pengendali narkoba sekaligus pengguna hp masing-masing napi yang berinisial AR dan AMR,” jelasnya.
“Berarti apa yang dilakukan beberapa hari ini oleh pihak lapas narkotika sunggumina nihil dong? Padahal dalam history di instagram luar biasa yang dilakukan oleh kepala lapas terhadap anggotanya sia-sia yang dilakukan itu namanya percuma”. Pungkasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 pasal 4 huruf J jelas mengatur penggunaaan HP dilarang di lingkungan Lapas. Dalam pasal itu menyatakan, narapidana atau tahanan tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik seperti ponsel.
Hal itu dipertegas dalam Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang mengatur larangan serupa. Melalui peraturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam.
Terpisah saat dikonfirmasi, BERITA.NEWS menghubungi Sopyan Kepala lapas narkotika sungguminasa via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, Sopyan belum mampu menjawab.
Akbar
Comment