Bawaslu Bulukumba Sebar Baliho Tolak Politik Uang di Pilkada

bawaslu-bulukumba

Baliho dan Spanduk Tolak Politik Uang di Bulukumba Tersebar di sejumlah Titik. (dok: ist)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba telah mengintensifkan sosialisasi anti-politik uang sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Sosialisasi ini dilakukan dengan memasang 13 baliho yang berisi larangan politik uang, 136 spanduk di setiap desa untuk mengajak masyarakat menolak politik uang, dan X-Banner di tiap kantor kecamatan yang mengingatkan aturan netralitas ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, upaya ini bertujuan mengajak masyarakat aktif mengawasi pemilu, menolak politik uang, dan memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas.

“Kami terus berikhtiar dan memaksimalkan melakukan edukasi, mengajak masyarakat untuk bersama menolak politik uang, Gerakan ini harus dilakukan secara bersama agar Pilkada 2024 berlangsung secara berintegritas tanpa praktik politik uang,” jelasnya, Senin (11/11/2024).

Bakri menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keadilan pemilu, sejalan dengan moto Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Pihak Bawaslu juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi tegas bagi pelanggar politik uang.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, pelaku politik uang bisa dihukum hingga 72 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

“Pemberian uang atau barang yang memengaruhi pilihan pemilih dianggap merusak integritas Pilkada dan seharusnya ditolak,” tegas Bakri.

Spanduk-spanduk edukasi ini dipasang di berbagai lokasi strategis, seperti jalan raya dan tempat umum, agar pesan ini sampai kepada masyarakat luas. (*)

Comment