Terungkap dalam Simulasi Pemungutan Suara, KPU Larang Pemilih Lakukan Ini di TPS

kpu-bulukumba

Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada 2024 oleh KPU Bulukumba. (dok: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada tahun 2024.

Pilkada Serentak tahun 2024 ini akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

Simulasi tersebut digelar pihak KPU Bulukumba di Gedung Bersama pada Sabtu (9/11/2024) dengan menghadirkan seluruh penyelenggara tingkat kecamatan dan desa atau PPK dan PPS.

Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan simulasi ini bertujuan untuk memastikan, melakukan pemahaman dan pendalaman tentang ketentuan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

“Ini juga untuk mengukur efesiensi dan efektifitas kinerja KPPS pada penyelenggaran Pilkada 27 November mendatang,” jelasnya.

Dalam simulasi itu, pihak penyelenggara sengaja menampilkan berbagai potensi-potensi masalah yang dapat terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Sengaja kami tampilkan semoga PPK dan PPS dapat memahami tata cara dalam penyelesaian tanggapan nantinya seperti dalam simulasi ini,” jelas Syamsul.

Salah satu contoh yang ditampilkan, dimana sala seorang warga yang datang C Pemberitahuan kemudian diminta untuk mencocokkan dan melihat namanya dalam salinan DPT.

Namun, pemilih atau warga tersebut tidak memahaminya, sehingga petugas KPPS, PPS dan PPK wajib memberikan pemahaman.

Kemudian lanjut Syamsul, adapun hal-hal yang dilarang dalam proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya seperti pemilih membawa HP ke dalam bilik suara.

“Pemilih juga dilarang merokok didalam TPS, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Syamsul juga menegaskan bahwa pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Namun mencoblos kertas suara diluar ketentuan maka itu bisa saja dianggap batal.

“Kertas suara dicoblos tidak dengan menggunakan alat yang telah disediakan bisa dianggap tidak bersyarat atau tidak sah,” tegasnya.

Kemudian, pemilih juga dilarang menggunakan atau memakai atribut dan simbol-simbol pasangan calon tertentu ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Hal itu bisa saja masuk ke dalam kategori kampanye di luar jadwal dan akan berdampak pada dirinya dan paslonnya. Selain itu juga bisa berdampak pada pidana,” tegasnya lagi.

Diketahui, pada proses pemungutan suara nantinya, terdapat 7 petugas KPPS yang akan bekerja dan melayani pemilih di TPS. (*)

Comment