Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Oknum Camat di Sinjai Dihentikan Bawaslu

bawaslu-sinjai

Kantor Bawaslu Sinjai, Jl. Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. (dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan netralitas ASN terhadap dua oknum camat di Kabupaten Sinjai dihentikan oleh Bawaslu.

Kedua oknum tersebut yakni camat Sinjai Selatan dan Tellulimpoe. Keduanya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail mengatakan kasus tersebut telah dihentikan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya saat ditemui, Selasa (5/11/2024).

Sementara untuk AKM, aparat desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, pihak Bawaslu Sinjai telah meneruskan ke Pj Bupati Sinjai.

AKM diduga melanggar peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dalam pasal 51 huruf (j) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Untuk aparat desa Alenangka, kami teruskan ke Pj Bupati Sinjai untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Sinjai juga telah memeriksa 4 orang ASN masing-masing TM, YH, BS dan HY oknum guru SD.

Keempatnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.

Sebagaimana pasal 5 huruf (n) angka 5 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Hasilnya kami sudah teruskan/ rekomendasikan ke kapala Kantor BKN Regional IV Makassar untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku,” ungkapnya.

Isu netralitas ini krusial dalam menjaga kualitas demokrasi di Sinjai, terutama di tengah masa kampanye saat ini.

Diketahui, empat pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada Sinjai adalah:

1. Muzayyin Arif – Ikhsan Hamid (MAIKI)

2. Ratnawati Arif – Mahyanto Masda (RAMAH)

3. Nursanti – Lukman Arsal (SANTUN)

4. Andi Kartini – Muzakkir (BERAKARMI).

Comment