Respon Tegas Kadivpas Kemenkumham Sulsel Terkait Pernyataan Anggota DPR RI

kemenkumham-sulsel

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Agung Ariwibawa. (dok. ist)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meitya Rahmatia menegaskan terkait pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Peningkatan pengawasan di lingkup Kemenkumham sebagai langkah pencegahan terhadap barang terlarang di dalam Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).

Merespon hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Agung Ariwibawa mengapresiasi anggota Komisi XIII DPR RI itu.

Agung menilai inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bertekad memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga :  Pemkot Makassar Hadirkan Layanan Sosial, Donor Darah dan Khitanan Massal Gratis 

“Kami tidak akan mentoleransi jika ada peredaran Narkoba di Lapas/Rutan,” tegas Agung Ariwibawa, Minggu (27/10/2024).

Untuk mencegah peredaran narkoba, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel telah rutin melakukan razia internal yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah deteksi dini.

“Kami mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Hj. Meitya Rahmatia anggota DPR RI Komisi XIII,” kata Agung.

Kemenkumham kata Agung berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas demi menciptakan kondisi yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Comment