Dugaan Napi Pengendali Narkoba di Balik Jeruji Lapas Narkotika Sungguminasa

BERITA.NEWS, Makassar – Maraknya Peredaran Narkoba di lingkungan Masyarakat, tak terlepas dari adanya peran para Narapidana (Napi) pengendali narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu terungkap saat BERITA.NEWS melakukan penelusuran, seperti di Lapas Kelas II A Narkotika Sungguminasa, beberapa napi diduga kuat telah aktif mengendalikan Narkoba.

Salah satunya Caddi, napi pindahan dari Lapas kelas II A Parepare ini diduga kuat telah aktif mengendalikan narkoba, saat ini Caddi berada di Blok Ca Kamar 2 Lapas Narkotika Sungguminasa.

Selain itu, ada napi yang berasal dari Kabupaten Sidrap, ialah Andi Muh Ruslan pun sampai saat ini diduga telah aktif berkomunikasi luas terkait narkoba. Dia berada di Blok Ba Kamar 10.

Lebih lanjut, Andi Riyan pun diduga telah aktif sampai saat ini telah berada di Lapas Narkotika Sungguminasa. menurut informasi yang dihimpun BERITA.NEWS, belum lama ini Andi Riyan telah mendapat pengembangan dari Polrestabes Makassar.

Saat dikonfirmasi, Sopiyan Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa menepis atas dugaan tersebut. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu mengecek atas informasi tersebut.

Dia pun menyampaikan saat ini rutin melakukan penggeledahan di kamar hunian napi. Tak lupa menyampaikan jika ada napi yang terbukti melanggar akan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

“Tidak benar kita sudah cek, dan kita rutin melakukan penggeledahan kamar-kamar hunian dan jika terbukti melanggar kita berikan sanksi,” tegas Sopiyan. (26/10/2024).

“Seperti tadi malam kami bersama-sama tim dari divisi pemasyarakatan kanwil sulsel telah melaksanakan razia bersama untuk meminimalisir penggunaan barang-barang terlarang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Lapas Narkotika Sungguminasa telah mendapat pengakuan dari beberapa tersangka penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba dari Polres Palopo.

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Polres Palopo mengamankan lima pemuda memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu.

Mereka ialah Yudi (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal (28) dan Erwin Nasir (30).

Hal tersebut, mendapat perhatian khusus bagi Anggota Komisi XIII DPR-Ri, Hj. Meity Rahmatia menyampaikan akan mengumpulkan berbagai aduan dan temuan, agar dapat ia bahas pada saat rapat komisi nantinya.

“Kalau ada data temuan dan juga laporan bisa kirim ke sana nanti kita cek in ricek saat rapat,” pungkasnya.

 

(Akbar)

Comment