BERITA.NEWS, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
LPSDK itu diterima KPU dari setiap Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare.
Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Isla, menjelaskan bahwa LPSDK ini merupakan bagian dari tahapan wajib bagi setiap paslon.
“Tahapan ini wajib dilaporkan oleh setiap paslon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK),” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Nur Isla juga menyebutkan bahwa setiap paslon memiliki batasan dana kampanye yang dapat diterima.
“Untuk sumbangan perseorangan, batas maksimal adalah 75 juta rupiah, sedangkan untuk sumbangan berbadan hukum, batasannya mencapai 750 juta rupiah,” bebernya.
Namun kata dia, bagi paslon yang diusung oleh partai, tidak ada batasan terhadap dana kampanye yang bisa diterima. (*)
Comment