BERITA.NEWS, SINJAI – Dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Sinjai terseret dalam dugaan berafiliasi dengan salah satu paslon peserta Pilkada.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya selebaran yang menuding KPU dan Bawaslu bekerjasama dalam memenangkan salah satu paslon Pilkada Sinjai.
Dikutip dari selebaran tersebut, tertulis bahwa calon bupati Sinjai nomor urut 3, Hj. Nursanti bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada untuk membeli suara warga Sinjai.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, merespons penyebaran selebaran yang mengaitkan nama lembaganya.
“Selebaran ini membuat saya berpikir keras, karena mencatut nama Bawaslu Sinjai,” kata Arsal kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Menurut Arsal, selebaran tersebut membuat Bawaslu bingung karena membawa nama lembaga tanpa bukti konkret.
“Sampai sekarang saya masih meraba-raba, hal selebaran ini mengarah kemana, karena bukan oknum yang tertulis di selebaran tersebut, melainkan nama lembaga Bawaslu,” ungkapnya.
Arsal menegaskan bahwa jika ada bukti yang valid mengenai anggota Bawaslu yang terlibat dalam kolaborasi dengan Paslon, pihaknya siap menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan kata mantan Ketua KPU Sinjai ini, jika hal tersebut melibatkan dirinya sendiri sebagai ketua, juga siap diproses.
“Jika ada laporan terkait penyelenggara Bawaslu yang bermain-main dengan Paslon, saya pastikan akan memprosesnya, dan itu bukan cuma anggota, saya pun selaku ketua siap di proses jika demikian,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota Bawaslu yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum pemilu.
“Saya berharap kepada masyarakat Sinjai, jika ada anggota saya dari Kabupaten sampai ke Desa yang bermain dengan Paslon, dengan bukti konkrit, silahkan laporkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Rusmin, menolak berkomentar terkait selebaran tersebut.
“Terkait Selebaran itu saya no coment,” singkatnya saat dikonfirmasi wartawan di Sinjai. (*)
Comment