BERITA.NEWS, SINJAI – Ikatan Alumni Korps Sukarela (IKA KSR) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai angkat bicara terkait pemecatan Abdul Latif. Kamis (17/10/2024).
Abdul Latif sebagai ketua tata usaha (KTU) FTIK UIAD Sinjai dipecat BPH lantaran diduga melanggar fakta integritas.
Hal itu sehingga puluhan massa aksi mengatas namakan mahasiswa dan alumni UIAD Sinjai melakukan aksi demonstrasi di kampus.
Ketua IKA KSR UIAD Sinjai A. Asyiruddin mengungkapkan bahwa langkah yang diambil pihak kampus itu sudah tepat.
“Ini demi menjaga marwah dan almamater. Dan kami sebagai alumni kampus dan organisasi kampus sangat mendukung langkah itu,” ungkapnya.
A. Asyir menegaskan bahwa pihaknya siap membela dan berdiri dihadapan pihak kampus.
Terlebih kata dia, jika ada pihak luar yang mencoba mengintervensi terkait permasalahan ini.
“Kami kembali tegaskan, bahwa kami siap berdiri dan membela jika ada pihak luar yang mencoba mencampuri persoalan ini,” tegasnya.
Badan Pembina Harian (BPH) UIAD Sinjai telah memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Abdul Latif.
Abdul Latif menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIAD.
Ketua BPH, Zainuddin Fatbang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).
Pedoman PTM tertuang dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatur persyaratan bagi dosen dan tenaga kependidikan.
Salah satu syaratnya adalah kesetiaan kepada prinsip-prinsip dasar Muhammadiyah dan komitmen untuk tidak berafiliasi dengan organisasi lain di luar Muhammadiyah.
Abdul Latif sebelumnya telah menandatangani fakta integritas pada 7 Desember 2019, yang menyatakan kesediaannya untuk mengabdi kepada Muhammadiyah dan tidak berafiliasi dengan organisasi selain Muhammadiyah.
Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriyati menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Kewenangan tersebut dimiliki BPH UIAD Sinjai.
Selain itu, usulan pemberhentian dilakukan setelah melewati proses peringatan dan pembinaan. Mulai dari dekan, pimpinan, dan BPH. Tetapi peringatan dan pembinaan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pihaknya membawa hal ini ke rapat dan memanggil Latif untuk hadir memberikan pembelaan diri, tetapi tetap tidak diindahkan.
“Akhirnya, hasil rapat memutuskan untuk diusulkan pemberhentiannya kepada BPH UIAD, jadi keputusan akhir ada di tangan BPH sebagai wakil pimpinan pusat Muhammadiyah di UIAD, bukan Rektor yang memberhentikan sebagaimana informasi yang tersebar,” tegasnya. (*)
Comment