BERITA.NEWS, SINJAI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2024 (Oktober – Desember 2024).
Keputusan ini diambil meskipun terdapat potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Poin Penting:
1. Keputusan Tidak Kenaikan Tarif:
Alasan Utama: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Dasar Regulasi: Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
2. Penyesuaian Tarif Berkala:
Tarif untuk pelanggan non-subsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Meskipun parameter menunjukkan potensi kenaikan, tarif dipertahankan agar tetap stabil.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi:
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
4. Tarif untuk Pelanggan Bersubsidi:
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi (pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM) juga tidak mengalami perubahan.
5. Optimasi oleh PT PLN (Persero):
Kementerian ESDM mengharapkan PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan listrik.
Tujuannya adalah menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh tetap terjaga.
Meskipun kondisi ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah melalui Kementerian ESDM memilih untuk mempertahankan tarif listrik stabil guna mendukung daya beli masyarakat dan kelangsungan industri.
Langkah ini juga mencakup tarif untuk pelanggan bersubsidi agar tetap terjangkau.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik mengenai tarif listrik, jangan ragu untuk menanyakannya! (*)
Comment