BERITA.NEWS,Makassar- 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel saat ini tengah ramai menjadi perbincangan diduga melanggar netralitas Pilkada.
Salah satu dari 3 ASN yang paling mencolok yakni Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar Yarham.
Mereka berfoto memegang semacam id card dengan gambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Yarham dan salah satu rekan kerjanya terang-terangan terlihat mengangkat jari simbol nomor 2 sambil memegang id card paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Andalan Hati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengaku masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan apakah betul terjadi dugaan pelanggaran atau tidak.
Jufri memastikan akan menindaklanjuti arahan Bawaslu jika dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diserahkan ke Pemprov Sulsel.
“Menunggu Bawaslu. Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya.
Kalau itu menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan. Jadi pilah-pilah apa kesalahannya dia. Kasih naik tangan. Lihat dulu. Foto atau apa. Kalau foto, kapan diambil, siapa tahu sebelum masa pencalonan,” ucapnya.
Menurutnya, angka dua jari atau peace bisa juga berarti lain, dalam budaya korea yang akrab ada tanda cinta atau saranghaeyo.
“Itu semua gampang ditafsirkan. Karena itu harus didudukkan pada proporsinya. Tentu Bawaslu punya cara dan punya parameter, semualah pirantinya ada sama mereka. Tahu apa yang harus dilakukan.
Kita tinggal menunggu. Kalau ada rekomendasinya Bawaslu bahwa dibeginikan dan itu masuk wilayahnya kewenangan pemerintah provinsi, kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Jufri mengatakan soal netralitas sudah berulang kali selalu ditekankan oleh Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada seluruh ASN dan Non ASN.
“Sudah berkali-kali pak gubernur di setiap kesempatan jaga netralitas ASN, sudah bikin surat edaran, tapi kan setiap apel tadi pagi lagi diingatkan lagi apel virtual asn harus netral, jangan terindikasi politik,
silakan menyampaikan hak politik anda di bilik suara. Tapi jangan diekspresikan di luar karena bisa dianggap itu mengkampanyekan atau mempengaruhi salah satu pasangan. Kan dilarang, ada peraturan KPU terkait itu,” pungkasnya.
Comment