BERITA.NEWS, SINJAI – Pasangan Andi Kartini Ottong dan Muzakkir ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai pada Pilkada 2024.
Penetapan ini diumumkan KPU Sinjai, pada Minggu 22 September 2024.
Usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong menyampaikan rasa syukurnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh tim dan relawan untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurutnya, memasuki masa kampanye, banyak aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dan itu wajib dipatuhi sebagai Paslon, tim dan simpatisan.
“Saya sebagai paslon meminta tim dan pendukung untuk mematuhi aturan terkait masa kampanye yang ditetapkan KPU,” ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan KPU, masa kampanye Pilkada 2024 ditetapkan pada 25 September – 23 November 2024.
Andi Kartini dan Muzakkir (BERAKARMI) ditetapkan oleh KPU ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 setelah semua berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Comment