BERITA.NEWS, MAROS – Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pasangan Chaidir Syam, Suhartina Bohari dinyatakan TMS untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Maros usai melakukan pemeriksaan kesehatan.
Akibatnya, KPU Maros memutuskan bahwa Bakal Calon Bupati, Chaidir Syam harus melakukan pergantian calon wakil dalam waktu yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kepada tim pasangan calon.
Ia mengonfirmasi bahwa Chaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon bupati.
Sementara Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil bupati.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Melalui tim pemenangannya, KPU Maros memberikan waktu tiga hari kepada tim Chaidir-Suhartina untuk mengajukan calon pengganti calon wakilnya.
“Kami telah memberi tahu tim pasangan calon bahwa mereka memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pergantian calon wakil bupati,” ujar Jumaedi.
Menanggapi keputusan itu, juru bicara tim pasangan Chaidir-Suhartina, Haerul, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil yang disampaikan oleh KPU Maros.
Secepatnya kata Haerul, untuk melakukan konsolidasi bersama partai pengusung guna mencari calon pengganti Suhartina Bohari.
“Keputusan ini cukup mengejutkan bagi kami. Kami akan segera menggelar konsolidasi dengan tim dan partai pengusung untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya usai menerima hasil pemeriksaan dari KPU.
Haerul menambahkan bahwa tim akan bekerja dengan cermat dan cepat untuk memastikan pergantian bakal calon wakil bupati dapat dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumumkan keputusan terkait pengganti Suhartina Bohari,” tutup Haerul.
Penulis: Syarif
Comment