BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Pengumuman itu dilakukan pasca rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi selatan.
Atas pengumuman DPS tersebut, KPU Bulukumba, meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut untuk memastikan semua pemilih mendapat haknya.
Pengumuman DPS untuk Pilkada 2024 itu disampaikan KPU Bulukumba sejak 18 sampai 27 Agustus 2024.
“Kami membuka ruang dan meminta masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Kabupaten Bulukumba yang dilakukan pada 10 Agustus 2024 lalu, pada Pilkada 2024 telah ditetapkan jumlah DPS sebanyak 345.857 pemilih.
Adapun rinciannya yakni pemilih laki-laki 165.993 dan pemilih Perempuan sebanyak 179.864 yang tersebar di 10 kecamatan, dan 136 desa /kelurahan di 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.
“Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tentu dibuktikan dengan dokumen yang diatur sesuai ketentuan peraturan,” jelas Fajar.
Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setelah melakukan pemeriksaan menemukan data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.
“Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan beberapa hal diantaranya Meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, Pindah domisili,ganda atau sudah terdaftar ditempat lain tentu dibuktikan dokumen yang sah sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia menyampaikan pada masa pengumuman DPS tersebut masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.
Untuk pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Bulukumba melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan dan juga telah disebarluaskan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki KPU Bulukumba.
Penulis: Syarif
Comment