Bawaslu Bulukumba Warning KPU Terkait Tahapan Pendaftaran Bakal Calon

bawaslu-bulukumba

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan.

Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan meminta KPU Bulukumba untuk memaksimalkan pengumuman informasi terkait pendaftaran pasangan calon.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pihaknya telah memberikan imbauan ke KPU Bulukumba, imbauan terakhir diberikan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada tiga poin penting imbauan yang kami sampaikan, diantaranya meminta KPU Kabupaten Bulukumba mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka,” jelas Bakri. Rabu (21/8/2024).

Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga meminta agar pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon memuat Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.

Bakri menambahkan, pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan jadwal, sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Disebutkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus dan berakhir pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

Sementara pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.

“Jelang pelaksanaan tahapan ini, kami berharap semua proses dapat dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam proses pendaftaran pasangan calon,” urai Bakri.

Langkah pencegahan terus dilakukan Bawaslu Bulukumba, hal ini juga sesuai dengan SE Bawaslu Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. l

Salah satu bentuk pencegahan yang maksimal dilakukan melalui surat imbauan sebagai deteksi dini mencegah terjadinya pelanggaran.

Bakri menambahkan sesuai dengan tugas dan wewenang, Bawaslu Bulukumba melakukan pengawasan pencalonan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon.

“Kita berharap semua pihak agar dapat bekerjasama, melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pencalonan, sehingga langkah antisipasi bisa dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pencalonan,” tutupnya.

 

Penulis: Syarif

Comment