BERITA.NEWS, Bulukumba – Polres Bulukumba telah menahan 1 tersangka kasus korupsi proyek Stop Area Mini Bira.
Tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek Stop Area Mini Bira.
Proyek pembangunan Stop Area Mini Bira yang berlokasi di kawasan obyek Wisata Pantai Apparalang, Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.
Pembangunan Stop Area Mini Bira merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Proyek tersebut menelan anggaran Rp1.169.999.900, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
“BPK temukan kerugian negara Rp300 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin (5/8/2024) kemarin.
Pihak kepolisian belum membeberkan identitas tersangka yang ditahan. Ia hanya menyebut bahwa perannya sebagai PPK.
“Identitasnya belum dibeberkan, karena kami masih melakukan pengembangan,” kata Abustam.
Sebelumnya Tipikor Polres Bulukumba memeriksa sejumlah pihak terkait dalam proyek Stop Area Mini Bira itu.
Seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor, Penyedia Barang dan Jasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pokja Layanan Unit Pelayanan Biro Layanan dan Jasa.
Ada juga Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas.
Penulis: Syarif
Comment