Ini Tampang Pelaku Penipuan Modus Belanja Dapat Hadiah Motor dan iPhone di Sinjai

reskrim-polres-sinjai

Kelima Terduga Pelaku Penipuan Diamankan di Mapolres Sinjai. (Dok. Ist/ Kolase)

BERITA.NEWS, Sinjai – Lima orang terduga komplotan pelaku penipuan berkedok hadiah atau bonus pembelian barang diamankan polisi Sinjai.

Mereka yang diamankan polisi masing-masing Wahyu Dasa (24) waga Kelurahan Banjar, Kecamatan Metro Utara, Kota Lampung.

Ade Hari Mulyana (26) warga Jl. Turi Raya, Kelurahan Kemiri, Kota Depok, Rifa Ria (24) warga Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.

Idil Eka Putra (32) warga Desa Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Novia Fransiska (30) warga Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.

Sementara korbannya seorang ibu rumah tangga, Musni (41), warga Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Komplotan terduga pelaku tersebut berhasil memperdayai korban saat bertemu di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Usai beraksi di wilayah hukum Polres Sinjai, para pelaku ini kabur ke Kabupaten Pinrang,” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Dijelaskan Andi Rahmatullah, setelah mengetahui keberadaan para terduga pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang.

“Alhamdulillah para terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Adapun modus terduga pelaku kata Andi Rahmatullah, mereka menjual barang berupa kompor elektronik dengan iming-iming hadiah motor dan iPhone.

Baca Juga :  Sukiyat : Soal Mobil Esemka Belum Diproduksi Massal Bukan Urusan Jokowi atau Pemerintah

“Jadi usai korban membeli barang yang ditawarkan, terduga pelaku kemudian menelpon korban dengan klaim mendapatkan hadiah berupa motor N-Max dari kantor perusahaan pelaku,” jelasnya.

Karena korban diklaim mendapatkan hadiah, maka terduga pelaku meminta uang tambahan via transfer untuk biaya pengurusan hadiah.

“Setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor HP korban,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.

Bukan hanya itu, para terduga pelaku ini juga menawarkan berbagai jenis barang jualan melalui telepon kepada korban dan meminta untuk datang ke toko berbelanja.

“Korban kembali bertemu terduga pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro,” sebutnya

Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max.

Korban pun tergiur kemudian diminta melakukan pembayaran biaya asuransi sebesar Rp4.000.000 dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1.950.000.

“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup,” jelas Andi Rahmatullah.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil pick-up warna hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai Rp 4.000.000 hasil penipuan.

Selanjutnya lima buku tabungan, lima kartu ATM, lima dompet, satu nota, dua struk transaksi, dua lembar materai, satu STNK, dan satu kunci mobil.

 

Penulis: Syarif

Comment