BERITA.NEWS, Bone – Sebuah insiden tragis terjadi di Dusun Maranginang, Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Seorang pria lanjut usia bernama Latang (70) tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh AM (50) dengan menggunakan sebilah parang.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi saat pelaku dan korban sama-sama melayat di rumah duka keluarga Pattola.
Peristiwa ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar saat dikonfirmasi Berita.News pada Selasa (1/4) malam.
Kronologi Kejadian
Iptu Rayendra mengungkapkan, sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku tiba di lokasi dengan membawa sebilah parang.
Warga yang melihatnya tidak curiga karena mengira ia baru pulang dari kebun.
Sekitar pukul 11.30 WITA, korban keluar dari rumah duka dan berbincang dengan warga lain yang berjarak sekitar tujuh meter dari posisi pelaku.
“Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan parang ke arah lehernya. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah duka, namun pelaku mengejarnya dan kembali melancarkan serangan di area tangga rumah,” ujar Iptu Rayendra.
Sejumlah warga, termasuk Mansur, segera bertindak untuk menghentikan pelaku dan mengamankannya.
Sementara itu, korban yang mengalami luka parah di leher, telinga kanan, dan pipi kanan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone menggunakan ambulans milik pemerintah Desa Ureng.
“Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” kata Iptu Rayendra.
Motif dan Langkah Hukum
Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam lama.
Pada tahun 2024, korban diketahui pernah melaporkan pelaku ke Polres Bone atas kasus pengancaman.
Akibat laporan tersebut, AM sempat menjalani hukuman di Lapas Watampone dan baru bebas sekitar satu minggu sebelum kejadian ini.
“Kami masih mendalami motif utama dari kejadian ini, namun ada indikasi kuat bahwa pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban,” kata Iptu Rayendra.
Saat ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Bone.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone dan Unit Reskrim Polsek Palakka telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
“Kami pastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap semua fakta yang ada,” tutup Iptu Rayendra.
Comment