BERITA.NEWS, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan membuka rekrutmen untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih tersebut nantinya akan bertugas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
Tahapan rekrutmen Pantarlih ini akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung dari 13 hingga 17 Juni 2024.
Kemudian selanjutnya, untuk penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sinjai, Supratman mengatakan masa tugas Pantarlih ini hanya 1 bulan.
“Masa kerja Pantarlih atau PPDP nantinya itu mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ungkapnya, Kamis (6/6/2024).
Sementara untuk jumlah Pantarlih yang akan direkrut KPU Sinjai, Supratman belum dapat memastikan.
“Terkait jumlah kebutuhan, sementara menunggu hasil rakor divisi data di Jakarta,” jelasnya.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Terdapat beberapa syarat yang harus penuhi untuk mendaftar Pantarlih.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut beberapa syaratnya:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
- Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Selain itu, calon Pantarlih juga perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Penulis: Syarif
Comment