SELAYAR, BERITA.NEWS– Sapi milik Demmasuang masuk kebun dan merusak pagar dan tanaman jagung milik warga, Persoalan tersebut dilaporkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Udding menceritakan, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 lalu saat kami ke kebun, setelah sampai di kebun kami kaget melihat pagar durinya rusak berat dan tanaman jagung saya sudah di makan ternak sapi milik Demmasuang.
Lalu kami kembali ke rumah sambil menunggu niat baik pemilik ternak sapi untuk bertanggung jawab yaitu membayar ganti rugi, tetapi tak kunjung datang , akhirnya kami bersma anakku (Nurvika) melaporkan kejadian ini ke Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, guna menyelesaikan masalah ini, katanya kepada media, Sabtu (1/6) .
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Eriek Gunawan, SH., MM di dampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Said Arfandi, SE., S.AP., MM . mengatakan, jadi sebelum dilakukan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan, anggota kami sudah datang ke lokasi dimaksud dan sudah bertemu dengan pihak pelapor dan terlapor.
Secara terpisah pada tanggal 22 Mei 2024 dan memang benar ada pengrusakan kebun oleh ternak sapi milik Demmasuang yang dilepas liarkan dan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan, kata Erick.
Lebih lanjut, kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan ditahap penyidikan karena memang tidak ada penyelesaian secara musyawarah mufakat antara pelapor dan terlapor.
Demmasuang sendiri,untuk panggilan pertama kami tidak datang dan untuk itu kami sudah kirimkan pemanggilan kedua dan sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Pemeriksaaan dijadwalkan senin tanggal 3 Juni 2024, Kalau yang bersangkutan juga tetap tidak memenuhi panggilan kedua kami, maka kita lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dibantu oleh personil Kepolisian sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Kami berharap bahwa semua pemilik ternak yang ada di kabupaten Kepulauan Selayar untuk taat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak guna menciptakan Kabupaten Kepulauan Selayar yang bersih, aman, dan tertib,” harapnya.(*)
Comment