BERITA.NEWS, Jeneponto – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk mempertanyakan terkait pengadaan peralatan dan teknologi informasi (TIK) dengan tahun anggaran 2024.
Sistem pembelanjaan TIK ini melalui e-catalog di salah satu perusahaan.
Hasan Anwar Ketua LPK Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pembelanjaan laptop melalui E-catalog di duga tidak sesuai tahapan-tahapan pesanan sehingga tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
Pasalnya pengadaan peralatan kantor tersebut di duga tidak sesuai peraturan LKPP atau mungkin sengaja Melabrak aturan yang ada,
“Kami sangat menduga pengadaan TIK berupa laptop tersebut tidak sesuai dengan aturan perlem LKPP nomor 4 tahun 2023,” kata Hasan Anwar, Senin (27/5/2024).
Lanjutnya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) TKDN tidak berlaku (Expired) Kadaluwarsa pada tahun 2021 sehingga Pembelanjaan Laptop pada tahun 2024 tidak di perbolehkan jika mengaju ke TKDN tersebut,Katanya di Ruangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Senin, 27/5/2024
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uskar Baso mengatakan bahwa pembelanjaan laptop tersebut sudah sesuai kebutuhan.
“Saya kira pembelanjaan leptopp
sesuai dengan kebutuhan karena kami lakukan pembelanjaan itu di e-catalog,” katanya.
Terpisah itu, Kabid Ketenagaan Ardy menjelaskan bahwa pembelanjaan laptop sudah sesuai dengan pengadaan di Kabupaten Jeneponto.
“Kami rasa pembelanjaan laptop sudah sesuai dan jika itu tidak sesuai maka semua pengadaan laptop di kabupaten Jeneponto akan bermasalah termasuk Bappeda dan Beberapa instansi,” terang dia.
Comment