Barang Bukti Sabu dari 9 Pelaku Dimusnahkan di Polres Bulukumba

kapolres-bulukumba

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Mapolres Bulukumba. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 0.2835 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan di Polres Bulukumba, pada Kamis (25/4/2024).

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus.

Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).

“Ada 7 kasus dengan barang bukti sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Dijelaskan Andi Erma menjelaskan kasus perkara Restorative Justice ini ditangani Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin menerangkan kasus yang di RJ ini telah dihentikan perkaranya.

Menurutnya, ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Tujuh kasus itu telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

 

Penulis: Syarif

Comment