Dapati Aplikasi MiChat di Hpnya, Pemuda di Sinjai Aniaya Pacar hingga Kesakitan

polres-sinjai

Terduga Pelaku Penganiayaan, SR Saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Sinjai. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – SR (18) pemuda Dusun Lopi, Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai diamankan polisi.

SR ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai usai diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban ZG (26).

ZG (26) seorang perempuan yang beralamat di jalan Hayopattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasar Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan, SR diamankan berdasarkan Laporan Polisi korban.

Adapun Laporan Polisi Korban Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.

“TKP nya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Senin tanggal (22/4/2024) sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, kejadian ini bermula ketika SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu.

Baca Juga :  Pimpin Pelepasan Jenazah Ruslan Mahmud, Munafri: Selamat Jalan Sahabatku

Setelah itu, SR bermaksud meminjam handphone milik korban ZG. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya.

“Disitu SR mulai emosi dan bertanya kepada korban, apa maksud aplikasi MiChat itu ada di Hp korban,” kata Andi Rahmatullah.

ZG pun menjelaskan kepada SR bahwa tujuan aplikasi hijau itu ada di Hp korban dengan niat membantu menyelesaikan hutang piutang terlapor.

“Tak terima alasan ZG, SR kemudian membanting Hp korban dan memukul kepala dan mulutnya. Selain itu SR juga mencakar tangan korban,” bebernya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti mendekam di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis: Syarif

Comment