BERITA.NEWS, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Penertiban APK ini, Bawaslu Jeneponto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan. APK dan BK parpol yang terpasang diluar dari ketentuan yang ditetapkan KPU.
Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa mengungkapkan bahwa, APK dan bahan kampanye (BK) yang terpasang ditempat atau fasilitas umum akan segera ditertibkan.
APK yang dimaksud seperti baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan sticker peserta pemilu.
Titik pemasangan APK dan BK yang akan ditertibkan seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
“Kami sudah jadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024,” kata Bustanil, Kamis (11/1/2024).
Penertiban APK dan BK ini, Bawaslu Jeneponto melibatkan seluruh jajaran Panwaslu di 11 Kecamatan serta Satpol PP.
Di tahapan kampanye ini, Bawaslu Jeneponto juga telah mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk aktif melakukan patroli pengawasan.
“Kami juga meminta Panwascam hingga pengawas kelurahan dan desa untuk melaporkan temuan-temuan APK dan BK yang melanggar,” jelasnya.
Dari sasaran pelanggaran yang akan di tertibkan nantinya berdasarkan rekap laporan Bawaslu dari masing-masing Kecamatan.
Diketahui Kecamatan dengan pelanggaran APK dan BK tertinggi dipegang Kecamatan Bangkala dengan skor 1.993 di pohon dan 145 di tiang listrik.
Kedua disusul Kecamatan Bangkala Barat dengan jumlah 1.106 di pohon serta Kecamatan Tarowang di angka 1.076 di pohon.
Sehingga jika ditotal keseluruhan pelanggaran APK dan BK di 11 Kecamatan mencapai 8.703.
Sementara dari hasil rekapan data Bawaslu total keseluruhan APK dan BK yang terpasang se-kabupaten Jeneponto berjumlah 14.406.
Penulis: Muh Ikbal
Comment