Halangi Kerja Jurnalis, AJI dan IJTI Sulsel Kecam Oknum Polisi Arogan di Bulukumba

jurnalis

Oknum Polisi di Bulukumba Larang Wartawan Ambil Gambar Surat Suara Rusak. (Foto: Ilustrasi/ Int)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Dua lembaga Pers di Sulawesi Selatan mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oknum polisi di Bulukumba terhadap wartawan atau jurnalis.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Haryadi sangat menyayangkan ulah oknum polisi di Bulukumba yang menghalang-halangi tugas jurnalis.

Dimana sejumlah jurnalis dilarang mengambil gambar saat melakukan liputan di gedung logistik KPU Bulukumba pada Rabu 10 Januari 2024.

“AJI Makassar menyesalkan sikap polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Seharusnya polisi paham karena KPU juga sudah memberikan izin kepada jurnalis untuk meliput surat suara yang rusak,” sesal Didit saat dikonfirmasi wartawan di Bulukumba.

Selain itu, Didit menyesalkan pihak KPU Bulukumba yang menurutnya harus melakukan koordinasi sebelumnya dengan polisi yang bertugas di gudang logistik.

Olehnya itu, Didit mendesak Kapolres Bulukumba untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang tugas jurnalis.

Ia juga meminta Kapolres Bulukumba untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka atas apa yang telah dilakukan anggotanya.

Didit menegaskan bahwa menghalangi kerja-kerja jurnalis bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sebelum kami bertindak lebih jauh. Kami menunggu dulu laporan resmi dari teman-teman di Bulukumba,” tegas Didit.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Haeril.

Ia sangat menyayangkan sikap arogansi oknum polisi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

“Teman-teman sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis dalam meliput kertas suara yang rusak di sana, bahkan ketua KPU Bulukumba turut mendampingi saat proses peliputan tersebut,” ungkap Haeril.

IJTI Sulsel menyarankan agar dilakukan evaluasi antara pihak Polres dengan KPU Bulukumba agar tidak terulang kejadian serupa.

“Sikap dari oknum polisi ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Haeril.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang jurnalis di Bulukumba dihalang-halangi oleh oknum polisi saat liputan.

Hal itu dialami oleh Musdalifa jurnalis Metro TV saat liputan penyortiran surat suara pemliu 2024 di gedung logistik KPU Bulukumba. Rabu (10/1/2024).

Ifa sapaan jurnalis Metro TV mengaku saat hendak mengambil gambar tiba-tiba diteriaki dengan nada membentak oleh oknum polisi yang bertugas di gedung logistik KPU Bulukumba.

 

Penulis: Thatang

Comment