Dugaan Setoran Fee 40 Persen di Dinas Pendidikan Sinjai, FRI Desak Kapolres Periksa Kadis

polres-sinjai

Sejumlah Massa FRI Demo di Depan Kantor Polres Sinjai. (BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Sinjai, Jumat (5/1/2024).

FRI meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Tipidkor Polres Sinjai untuk mengusut dugaan setoran fee yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Sinjai.

Isu terkait adanya setoran fee di Dinas Pendidikan Sinjai terkait proyek pengadaan buku pelajaran di sekolah.

Hal itu muncul melalui screenshoot atau tangkapan layar percakapan WhatsApp yang tersebar di media sosial beberapa hari terkahir ini.

Dimana dalam isi percakapan itu diduga dilakukan antara Mansyur (operator sekolah-red) dengan penyedia buku Intan Pariwara.

Dalam isi percakapan dalam chat WA tersebut, pihak Intan Pariwara meminta agar pihak sekolah tetap memesan buku kepadanya.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi karena telah menjalin kerja sama dengan penerbit Erlangga.

Disitu disebutkan bahwa pihak Erlangga telah memberikan fee sebesar 40 persen.

Fee 40 persen itu dikumpul oleh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah yang akan dibawa ke luar daerah.

Atas isu tersebut, Wahid kordinator aksi FRI mendesak Kapolres Sinjai dan Unit Tipidkor untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Kabupaten Sinjai.

“Kami meminta kepada Kapolres Sinjai dan Unit Tipikor agar memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Sinjai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diusut karena ini menyangkut keuangan negara.

Baca Juga :  Program Swasembada Pangan Nasional Lewat Berbagai Inisiatif Pertanian

“Adanya dugaan setoran fee sebanyak 40 persen dana pengadaan buku ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wahid dalam orasinya.

Sementara kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri menanggapi hal tersebut.

Ia mengaku tetap melakukan pengawalan terkait isu-isu yang muncul. Namun menurutnya itu perlu kajian lebih mendalam.

Berdasarkan hasil kajian kata Irvan , nantinya dilihat apakah pantas untuk dilakukan pemeriksaan ataukah pantas dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Jikalau terlalu dini yang dilakukan sehingga yang terduga mengatakan tidak, apami yang saya lakukan, tentu berhenti sampai disini, dan sudah tidak ada alasan untuk melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Lanjut kasat Reskrim, saat adanya isu yang beredar tentu pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.

“Sejak adanya isu yang berkembang maka kami sudah punya langkah dalam bentuk kajian sebelum memanggil kepada pihak yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Sementara Kabag OPS Polres Sinjai, Kompol Sunyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam penangan kasus apabila ada laporan yang masuk di Polres Sinjai.

“Persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan pihak Tipidkor Polres Sinjai jangan main-main dalam penanganan kasus,” tegasnya.

 

Penulis: Thatang

Comment