BERITA.NEWS, Sinjai — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan aktif melakukan sosialisasi Pemilu 2024.
Salah satu yang dilakukan KPU Sinjai yakni pemasangan baliho besar ‘Raksasa’ di depan eks Kantor Bupati, Jumat (22/12/2023).
Baliho berukuran besar tersebut memuat daftar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Termasuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pemasangan baliho atau APK ini sebagai bentuk sosialisasi yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Sinjai, Supratman.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) itu menyebut, sebanyak tiga baliho Raksasa yang dipasang hari ini.
Pemasangan baliho Raksasa ini dilakukan pada tempat yang dianggap strategis dan masuk dalam zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Tiga baliho berukuran 4×6 meter yang kami pasang di satu titik di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Supratman mengatakan bagi Parpol peserta Pemilu 2024 juga diperbolehkan untuk memasang APK diluar tiga baliho tersebut.
“Silahkan pasang juga, selama bukan di zona terlarang dengan memperhatikan ketentuan yang diatur sesuai PKPU,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kampanye sudah dimulai 28 November 2023 lalu dan berakhir 10 Februari 2024 mendatang.
Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 Februari 2024 hari pemungutan suara.
Supratman berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan lancar.
“Khusus peserta Pemilu ayo jalankan tahapan kampanye sesuai ketentuan,” ajaknya. ***
Comment