Ditahan di Rutan Jeneponto, Kades Tombo-tombolo Terancam 5 Tahun Penjara

kejari-jeneponto

Kejari Jeneponto Resmi Tahan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin memasuki babak baru.

Penyidik Reskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Usai pelimpahan berkas yang dinyatakan P 21, pihak Kejari Jeneponto melakukan penahanan terhadap tersangka Jamaluddin pada Kamis (21/12/2023).

Jamaluddin tidak sendiri, ia ditahan bersama dua rekannya inisial R dan H merupakan aparat Desa Tombo-tombolo.

Kasi Pidum Kasmawati Saleh mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh kejaksaan.

Sehingga pihak penyidik Rekrim Polres Jeneponto juga melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Tersangka langsung kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Jeneponto,” kata Kasmawati kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Kasmawati menyebutkan ketiga tersangka ditahan atas dugaan pemukulan lebih dari satu orang sehingga dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHAP dilapis atau dialternatifkan pasal 135 ayat 1 jo 55.

“Kalau pasal 170 itu ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara, kalau pasal 351 ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Meski demikian kata Kasmawati, pasal yang dikenakan, nanti dilihat pada saat persidangan.

“Apakah penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau ada jeda waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, Kades Tombo-tombolo diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warganya bernama Bangkasa Dg Raja.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, tepatnya di Jalan Pa’lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dua aparat desa juga diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, masing-masing inisial R dan H yang kini ikut ditahan di Rutan Jeneponto.

 

Penulis: Muh Ikbal

Comment