MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XVII ini dilaksanakan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Rabu (29/11/2023).
Dalam sambutannya, Budi Hastuti mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Karena retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.
Legislator Partai Gerindra ini pun berharap pelayanan persampahan tersebut bisa berjalan semaksimal mungkin seiring dengan retribusi yang dibayarkan oleh warga.
“Karena retribusi ini memang langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat, maka perlu adanya peningkatan pelayanan dari pemerintah kota,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Fauzi menjelaskan keterlibatan masyarakat juga akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
“Peran serta dan keterlibatan masyarakat sangat penting, karena Perda ini mencoba membangun kesadaran bahwa retribusi ini untuk dikelola sampahta,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Faisal Rahmat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pelayanan pengangkut sampah kepada masyarakat, agar supaya lingkungan di kota Makassar bersih.
“Kalau tidak ada retribusi pelayanan persampahan pasti sampah-sampah yang ada di lingkungan rumah masyarakat akan bertumpuk dan tidak terurus,” katanya. (*)
Comment