BERITA.NEWS,Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) sebesar Rp1.5 Milliar.
Denda ini atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”).
Sanksi mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023, terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham .
Bertindak Ketua Majelis Komisi Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. dengan Anggota yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
Dasar perkara akuisisi saham oleh APF atas saham GCA2016 pada 2021.
APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti
mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio.
Sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding berdiri berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22
September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan
berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container
pelayaran.
Penjualan produk mereka ke Indonesia melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak tandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22
Desember 2021.
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi,
sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam
puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi
pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18
Maret 2022.
Namun berdasarkan fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022.
Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan
Pertegas lagi pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke Kas Negara.
Denda tersebut wajib bayarkan selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda
ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Comment