Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Terjaring Razia Balap Liar, 108 Motor di Bulukumba Ditahan Selama 3 Bulan

badge-check

					Motor yang Diamankan di Tempat Pemyimpanan Barang Bukti di Satlantas Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Motor yang Diamankan di Tempat Pemyimpanan Barang Bukti di Satlantas Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba telah mengamankan sebanyak 108 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar selama bulan Ramadan.

Langkah tegas ini diambil untuk menekan aktivitas berbahaya yang meresahkan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Selama lima hari pelaksanaan puasa, sudah ada 108 unit motor balap liar yang kita amankan di kantor lalu lintas,” ujar Idris, Rabu (5/3/2025).

Sebagai bentuk tindakan tegas, seluruh motor yang terjaring dalam operasi ini akan ditahan selama tiga bulan ke depan.

“Kami tidak main-main dalam penindakan. Semua motor balap liar akan ditahan selama tiga bulan,” tegas Idris.

Baca Juga :  RCEO BRI Makassar Resmikan Kantor Baru BRI Sinjai, Siap Dorong Kinerja Lebih Produktif

Selain penahanan kendaraan, para pemilik motor juga diwajibkan membayar denda tilang melalui Pengadilan Negeri Bulukumba.

“Semua kendaraan yang terlibat dalam balap liar bukan hanya kami tahan, tetapi juga harus melalui proses hukum dengan membayar denda di pengadilan,” tambahnya.

Idris yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sinjai ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam aksi balap liar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Motor-motor tersebut sudah dirantai di tempat penyimpanan barang bukti. Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolres. Tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tutupnya.

Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman selama bulan suci Ramadan.

Comments

Baca Lainnya

RCEO BRI Makassar Resmikan Kantor Baru BRI Sinjai, Siap Dorong Kinerja Lebih Produktif

9 April 2026 - 09:04 WITA

peresmian kantor

Imunisasi Diperluas, Pemkab Sinjai Targetkan Penanganan Cepat KLB Campak

8 April 2026 - 08:18 WITA

imunisasi

“Epilepsi Bukan Kutukan”, Dokter RSUD Sinjai Ajak Masyarakat Lebih Peduli

7 April 2026 - 21:18 WITA

penyuluhan kesehatan

Viral! Ritual Dukun di Sinjai Diduga Lecehkan Salat dan Baca Mantra Tak Senonoh, Kini Kasusnya Masuk Meja Penyidik

7 April 2026 - 17:12 WITA

dukun-viral

Transparansi Dipertanyakan! LHKPN Bupati dan Wabup Sinjai Belum Tayang di Situs LHKPN KPK

7 April 2026 - 16:36 WITA

harta kekayaan
Trending di Sinjai