BERITA.NEWS, Bulukumba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mencatat 707 daftar nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik.
707 bakal caleg di Bulukumba itu terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dari 707 bakal caleg yang terdaftar di SILON KPU Bulukumba, terdapat tujuh diantaranya adalah mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Ada tujuh bakal calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul saat ditemui BERITA.NEWS di kantornya, Kamis (10/8/2023).
Dari tujuh orang bakal caleg tersebut, beberapa diantaranya merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi dan pidana umum lainnya.
Syamsul menjelaskan, khusus untuk bakal caleg mantan narapidana, ada syarat khusus yang diwajibkan bagi yang ingin masuk sebagai calon legislatif.
“Syartanya itu, harus mendapatkan surat keterangan sebagai mantan narapidana dari pengadilan negeri kemudian membuat pengumuman di media massa,” ungkapnya.
Sebelum mengunggah surat keterangan dari pengadilan negeri ke dalam SILON KPU, caleg yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan statusnya kepada publik melalui media massa.
Hanya saja, Syamsul tidak mengungkapkan secara rinci siapa bakal caleg dan partai politik apa yang menerima bacaleg dari narapidana tersebut.
- Thatang
Comment