KPPU Sanksi PT. Aburahmi Denda Rp 2,5 Miliar

Sidang KPPU (dok)

BERITA.NEWS,Riau- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT
Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp2.500.000.000, dan
perintah untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada Plasma

serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya.

Putusan tersebut bacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT
Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari, berlansung hari ini berlokasi di Fakultas
Hukum Universitas Riau.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dengan di dampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Dr. M. Afif
Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.

Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (Terlapor)

berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan
Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan
Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam perjanjian tersebut di duga
terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum
Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak.

Adendum sepihak tersebut mengakibatkan
(i) Komposisi lahan berubah; (ii) seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan bebankan kepada Petani Plasma;
(iii) Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya di alihkan kepada PT Aburahmi; dan (iv) bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak.

Pengaduan tersebut kemudian tindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh KPPU.

Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui
3 (tiga) Peringatan Tertulis kepada Terlapor.

Setelah dua kali peringatan, Terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan.
Baru pada Peringatan Tertulis III, Terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah KPPU.

Baca Juga :  Misteri Pencuri Motor di Sinjai: Ditangkap Bersama Barang Bukti, tapi Belum Jadi Tersangka

Tindakan Terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke
tahapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dalam suatu Sidang Majelis Komisi.

Dalam Pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi
kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan yang
tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit antara Masyarakat/Warga Desa Air Itam Timur dengan

Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal
12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna
Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November 2009.

Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50% – 50%.

Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang di miliki Plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti capai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008

dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah),

serta memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha

yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan
berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk
melakukan Addendum Perjanjian

Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006

sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Comment