KPPU Panggil Saksi Ahli di Kasus Migornas

BERITA.NEWS,Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi di sidang Pemeriksaan Lanjutan kasus Minyak Goreng Kemasan (Migornas).

Kasus Migornas atas dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999)

dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang di laksanakan secara hybrid kemarin tanggal 9 Februari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini Saksi yang hadir yakni Dr. Pantri Heriyati, S.E., M.Comm., yang  penjelasannya terkait dengan consumer behavior dan strategi pemasaran.

Dalam persidangan, Ahli menyampaikan bahwa komponen dalam penetapan harga bagi perusahaan adalah 4 (empat) P, yaitu Product, Price, Place, dan Promotion.

Dari keempat komponen itu satu-satunya yang menghasilkan keuntungan adalah price (harga) sedangkan 3 komponen lainnya adalah cost (biaya).

Di situ lah ujung tombak perusahaan untuk
mencapai keuntungan.

Dalam penetapan harga setiap perusahaan memiliki pendekatan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umum pricing memiliki tujuan, apakah untuk bertahan,
memaksimalkan laba atau memperbesar market share. .

Di dalam korporasi, penetapan harga
disepakati oleh pimpinan perusahaan yang bersinergi dan koordinasi yang tidak bisa dipisahkan antara bidang keuangan, marketing dan produksi.

Untuk industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga masih menggunakan
pendekatan 4P untuk analisis penentuan harganya.

Minyak goreng (migor) termasuk dalam
katergori barang FMCG, di mana merupakan produk-produk yang habis dikonsumsi bukan untuk diproduksi kembali.

Kemudian di sampaikan mengenai karakteristik dari barang pada industri
FMCG ini yaitu inelastis serta jarang yang memiliki market power lebih dari 50%.

Namun, bukan berarti dengan market power di bawah 50% tidak memiliki posisi dominan. Kelangkaan pada industri FMCG sangat bisa di atasi kecuali faktornya adalah alam.

Sejauh faktor penyebabnya masih di jalur distribusi atau produksi, Ahli mengatakan itu tidak menjadi masalah.

Dalam hal terjadi kelangkaan di mana jalur distribusi satu (D1) pun tidak mendapatkan barang, maka besar kemungkinan produsen yang menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, Ahli menjelaskan ketika biaya bahan baku pada industri FMCG mengalami
kenaikan,

ada dua alternatif yang dapat di lakukan oleh produsen.

Pertama, mengurangi produksi
karena memang sumber permodalan berkurang.

Atau yang kedua, melakukan produksi sesuai kemampuan modal dan menahan penjualan produk menunggu harga naik guna memanfaatkan momen untuk peningkatan laba.

Comment