BERITA.NEWS,Makassar- Listrik di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi diputus PLN.
Pemutusan layanan ini berimbas pada terhentinya pelayanan para pemohon yang datang ke kantor DPM-PTSP Provinsi hari ini. Senin (30/1/2023).
Informasi yang BERITA.NEWS dapatkan soal pencabutan listrik di kantor layanan Pemprov Sulsel itu karena ada tunggakan pembayaran bulanan ke PLN.
Jumlahnya bahkan di duga hingga puluhan juta, selama dua bulan tunggakan Rp 40 juta.
“Dua bulan tidak di bayar listrik jadi di cabut,” kata sumber berita.news yang enggan sebut namanya.
Pihak DPM-PTSP pun memasang informasi depan pintu masuk, tentang adanya gangguan layanan pada hari ini.
“Mohon maaf pelayanan hari ini terganggu, karena sementara ada perbaikan listrik (maintenance),” tulisannya.
Olehnya itu, banyak pemohon izin yang langsung pulang.
Hingga berita ini turun pegawai di kantor DPM-PTSP juga dalam kondisi gelap-gelapan.
Comment