MAKASSAR, BERITA.NEWS-Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mendorong agar perda mengenai pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Senin (30/1/2023).
“Perda ini sudah lama sekali tahun 2019, sudah lebih 10 tahun yah. Makanya perlu direvisi,” katanya.
Ia meminta Dinas Kesehatan Makassar sebagai leading sektor untuk segera mengusulkan revisi ke DPRD. Sehingga bisa rampung pada tahun ini.
“Tolong kalau bisa ajukan secepatnya karena ini sudah lama juga. Jadi ketika setelah direvisi lebih bermanfaat lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini meminta pelayanan kesehatan untuk terus ditingkatkan. Meskipun perda belum dilakukan revisi.
“Kalau semua fasilitas kesehatan sudah ada, maka tentu pelayanan kesehatannya juga bakal bagus,” tukas Rezki.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan bahwa pihaknya memang ingin melakukan revisi terhadap perda tersebut. Namun, ia mengaku perlu melihat dulu apa saja yang saat ini tidak relevan.
“Kami sudah mau usulkan, insya Allah tahun ini kita bisa ajukan ke DPRD,” kata Ida–sapaan akrabnya.
Meski begitu, ia memastikan perda ini yang ada bakal dijalankan dengan maksimal. Itu sebelum nantinya ada revisi. “Jadi ini masih berlaku. Begitu juga dengan orang yang dari luar Makassar,” ujar Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, Andi Sulfian Syam menyebut Dinkes melalui perda itu masih bisa terus melakukan pelayanan terbaik. Namun tentu revisi masih perlu dilakukan.
“Keberhasilannya bisa kita lihat ketika Covid-19 ada. 2 tahun terakhir, penanganan Dinkes Makassar sudah bagus bahkan jadi percontohan oleh Bupati bahkan Gubernur,” ujarnya.
“Kita harapan ini bisa terus dilakukan. Dan untuk peningkatan bisa kita juga lakukan lewat revisi perda,” tutup Andi Sulfian Syam. (*)
Comment