DPRD Makassar Hanya Hasilkan 6 Perda

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar hanya menghasilkan enam peraturan daerah dalam satu tahun. Sebanyak 50 legislator tak mampu merealisasikan 22 rencana peraturan daerah (ranperda) yang telah ditargetkan.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, Rafika mengatakan dalam program legislasi daerah ditargetkan 22 ranperda untuk diselesaikan sepanjang 2022. Sayangnya, kata dia, hingga dipengujung tahun, hanya enam yang menjadi perda.

“Selebihnya berproses untuk diselesaikan. Kalau belum, akan ditargetkan lagi nanti di 2023,” imbuh Rafika, Jumat (16/12/2022).

Adapun enam ranperda yang telah menjadi perda yakni; Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Perda Perubahan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah 2022, Perda Perlindungan Guru, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023.

Legislator Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengakui sebagian besar ranperda yang dicanangkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2022 belum selesai. Dia berdalih, jadwal anggota dewan sangat padat sehingga ranperda yang sempat diselesaikan hanya yang dinilai bersifat urgen dan sesuai kebutuhan saat ini.

“Kegiatan kami sangat padat di lapangan, sehingga Bapemperda prioritaskan dulu yang sesuai kebutuhan,” imbuh politikus Partai Demkrat ini.

Anggota Kopel Indonesia, Musaddaq menilai kinerja legislator Kota Makassar sangat rendah. Menurut dia, minimnya perda yang dihasilkan tahun ini menjadi indikator lemahnya kinerja para wakil rakyat itu.

“Harusnya kinerja mereka bisa ditingkatkan. Apalagi mereka telah dilengkapi dengan tunjangan keuangan yang bisa memicu kinerja,” ujar Musaddaq.

Dia berharap legislator fokus kepada tugas sebab sangat disayangkan kalau Ranperda yang telah dicanangkan gagal disahkan tahun berikutnya.

“Harus fokus, sebab ini terkait dengan kepentingan publik,” kata Musaddaq. (*)

 

Comment