Sekda Luwu Serahkan Ranperda APBD 2023, Target PAD Rp 1,4 T

Sekda Luwu Serahkan Ranperda APBD 2023 di Rapat Paripurna (Ist)

BERITA.NEWS,Luwu- Sekda Luwu Sulaiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2023.

Sekda Sulaiman menyerahkan kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali dalam rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Jum’at (30/9/2022).

Sulaiman mengatakan Pemkab Luwu telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 lebih besar dari tahun ini.

“Pada tahun anggaran 2023, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,40 Triliun lebih,

naik sebesar Rp.39,37 miliar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2022, yakni Rp.1,37 triliun lebih,” ucapnya.

Adapun belanja daerah,keseluruhan pada tahun anggaran 2023 asumsikan sebesar Rp.1,41 triliun lebih.

Angka ini bertambah Rp.30,37 miliar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.1,38 triliun lebih.

Sulaiman menjelaskan asumsi dan kebijakan dalam penyusunan Ranperda tahun 2023 menerapkan prinsip “money follow program“

atau anggaran mengikuti program dan bukan sebaliknya.

“Dengan prinsip tersebut maka program dan kegiatan yang lahir merupakan program yang sangat prioritas pada setiap perangkat daerah,” tutunya

Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023, antara lain adalah Pemantapan reformasi birokrasi; Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing;

Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah dan lingkungan pemukiman; Penurunan kesenjangan sosial ekonomi;

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis; dan Pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan bencana.

Sementara hasil penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 hasil kesepakatan bersama yakni (1) Pengalokasian anggaran kegiatan pengaspalan secara merata sesuai skala prioritas;

(2) Pengalokasian anggaran pada sektor produktif khususnya pertanian, perikanan dan perkebunan; (3) Percepatan penyusunan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan (rdtr) kecamatan;

(4) Peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; (5) Pembangunan pagar sekolah guna keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar anak didik;

(6) Melanjutkan pembangunan rumah guru pada daerah terpencil; (7) Penganggaran perda kemudahan berusaha dan perda tenaga kerja asing;

(8) Penganggaran indeks biaya program rumah tidak layak huni sesuai standar apbn; (9) Penganggaran pemeliharaan pasar-pasar di Kabupaten Luwu;

(10) Pembenahan data base dan SOP bantuan sosial dan peningkatan nilai bantuan penyelesaian studi;

(11) Standarisasi honorarium petugas Tagana, Damkar, Kolektor Pasar dan Satpol PP, termasuk peningkatan dan perbaikan fasilitas rumah jaga Satpol PP pada kantor Bupati, DPRD dan rumah jabatan.

Comment