Sekprov Sulsel Minta Ombudsman Lebih Tajam Mengawal Aduan Masyarakat

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani meminta dan mengingatkan Lembaga Ombudsman serius mengawal pengaduan masyarakat.

Hayat menegaskan hal ini saat Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

UU ini menerangkan tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022.

Sekprov menekankan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga harapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih ril di lapangan. Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur.

“Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kami. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya Ombudsman bagian dari masyarakat dalam melihat isu dan kejadian di lapangan.

“Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur.

Apa yang di ukur? Tadi ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kepantasan kewajaran seperti apa indikator-indikator yang dibangun,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan, workshop dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap UU 25 Tahun 2009.

Persiapan pelaksanaan penilaian pelayanan publik pada Agustus – Oktober mendatang.

“Tujuannya untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan penilaian pelayanan publik. Secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi dari pada survei 2021,” jelasnya.

Comment