Dewan Tolak Pertanggungjawaban APBD 2021, Mandat Plh Gubernur Jadi Soal

Andi Ina Kartika dan Fakhruddin Rangga foto bersama anggota DPRD periode 2019-2024. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

Andi Ina Kartika dan Fakhruddin Rangga foto bersama anggota DPRD periode 2019-2024. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS,Makassar– Anggota Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menolak laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2021 di Rapat Paripurna. Rabu (20/7/2022) malam tadi.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan rapat paripurna, karena tidak adanya bukti mandat Plh Gubernur Abdul Hayat Gani dari Andi Sudirman Sulaiman.

Padahal Dewan, kata Andi Ina sudah lebih dulu meminta agar ada bukti tertulis mandat atau SK penunjukan Plh Gubernur mewakili Andi Sudirman dalam penandatanganan pertanggungjawaban tersebut.

“Ada aturan dalam hal ini terkait dengan kewenangan Plh Gubernur di dalam menandatangani persetujuan ini dan jelas
undang-undang

bahwa Plh ada keterbatasan beliau boleh mewakili pak gubernur tapi dalam hal sifatnya rutin tetapi tidak dalam hal kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya,” tegas Legislator Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Andi Ina mengatakan pihaknya telah mengingatkan dan menunggu supaya ada bukti tertulis mandat dari Gubernur Andi Sudirman kepada pelaksana harian (Plh).

”Maka kami sampai detik terakhir sebelum pelaksanaan paripurna ini kami menunggu surat mandat dari bapak gubernur

kepada bapak Plh untuk tandatangani persetujuan ini mewakili beliau.

Tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat perlihatkan kepada kami

atas penjelasan bapak plh Gubernur seperti itu apa adanya yang disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penunjukan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani sebagai Plh Gubernur,

mengingat Andi Sudirman mengambil izin cuti melaksanakan Ibadah Haji dua pekan lalu.

Plh Gubernur bertugas sampai Andi Sudirman Sulaiman kembali ke tanah air setelah masa cuti melaksanakan Ibadah Haji.

Comment