BERITA.NEWS,Torut– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah atau Samsat Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta dan Jasa Raharja kembali lakukan razia pajak STNK.
Razia pajak ini sekaligus mengingatkan masyarakat Turut agar membayar pajak kendaraan tepat waktu sebelum masa jatuh tempo tiap tahunnya.
Samsat Torut menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Rantepao- Palopo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Rabu (13/4/2022).
Penertiban pajak kendaraan ini dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Torut Iptu Philipus bersama Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.
“Pada penertiban hari pertama petugas berhasil menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
namun yang membayar hanya 14 unit,” ucapnya.
Ada 5 unit kendaraan roda empat nilainya mencapai Rp 19.059.950 dan 9 unit roda dua senilai Rp 2.199.810.
“Pajak ini akan kembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.
Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret – 31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.
Comment