BERITA.NEWS, Bone – Memasuki masa reses para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )Bone menjadi sesuatu kegiatan penting sebagai penyerapan aspirasi masyarakat
Sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Basmus) DPRD Kab. Bone tertanggal 1 Maret 2022. Pelaksanaan reses perorangan masa sidang I tahun 2022 dijadwalkan berlangsung selama 6 hari , tanggal 20 – 25 Maret 2022 sesuai surat penyampaian ke Anggota DPRD Bone tertanggal 16 Maret 2022 ditanda tangani Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.
Masa reses merupakan kesempatan atau momen bagi seluruh anggota DPRD Bone untuk terjun langsung menyapa dan mendengarkan aspirasi masyaraka khususnya di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing
Tentu hasil reses akan menjadi acuan DPRD menyelesaikan pokok pokok pikiran (Pokir) kemudian di rekomendasikan ke pemerintah.
Dengan begitu sesuai dengan ketentuan pasca reses setiap anggota Dewan diharapkan memberikan laporan hasil Resesnya paling lambat 4 April 2022.
Andi Afriadi
Comment