Mesakh Harap Pemuda Lebih Berkualitas dan Terhindar dari Hal-hal Negatif

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan, di Grand Maleo Hotel, Jl Pelita Raya, Selasa (22/2/2022).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Perda ini memberi ruang untuk mengaktualisasikan diri bagi para pemuda. Dimana pemuda seharusnya diberikan fasilitas agar bisa berdaya.

Selain itu, pemuda juga akan memegang estafet kepemimpinan, karena itu perlu untuk mempersiapkan di seluruh leading untuk menciptakan calon pemimpin. Serta menjadi pemuda yang mandiri dengan terjun ke dunia wirausaha.

“Intinya perda ini hadir untuk mengaktualisasikan diri pemuda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” ucap Mesakh.

Baca Juga :  Lapas Makassar Gelar Sidang TPP, Bahas Asimilasi Luar Tembok untuk Warga Binaan

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tukasnya. (*)

 

Comment