BERITA.NEWS, Takalar — Pekerjaan Rehabilitasi sekolah dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Takalar dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan Korupsi, Senin (24/01/2022).
Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) yang dipimpin Muh. Anshar. Ia menilai kegiatan rehabilitasi sekolah-sekolah dan prabotnya di Kabupaten Takalar sudah bermasalah dari awal.
“Hari ini saya laporkan dinas pendidikan takalar terkait beberapa paket pekerjaan rehabilitasi sekolah dan prabotnya di Polda Sulsel,” kata Anshar kepada wartawan.
Anshar menjelaskan, dugaan Korupsi rehabilitasi sekolah dan prabotnya dilaporkan secara menyeluruh dengan total anggaran sebesar 28 Miliar rupiah.
“Menyeluruh dan keseluruhan kegiatan rehabilitasi sekolah Disdik Takalar, anggaran 28 M,” sambung Laksus.
Laksus berharap setelah melaporkan, Polda Sulsel Profesional dalam memberantas Korupsi di Sulsel utamanya di Disdik Kabupaten Takalar.
“Harapan kami, tentunya pihak Polda Sulsel setelah menerima Dumas dari laksus tetap fokus propesional dalam memberantas korupsi di Sulsel tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)


Comment