Bapan Sulsel Angkat Bicara terkait Banyaknya Instansi Pemerintah Pakai Bendera Rusak

BERITA.NEWS, Barru – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia menemukan bendera robek, lusuh, luntur dan berubah warna, pada Kamis (7/1/2022) di beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Barru, seperti; Kantor Kelurahan Mangempang, Kantor Agraria, UPT Metrologi Legal, DPRD, Kantor Bupati, Dinas Pendidikan, Dinas Pol PP, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Telkom, Rujab Ketua DPRD, Baruga Bolasobae, Dinas Kehutanan, KUA Kecamatan Soppeng Riaja, Desa Siddo. Hampir 70% Sudah tidak layak dikibarkan.

Kepala Badan Bapan DPD Sulawesi Selatan Andi Djuraid Rauf menerangkan, seharusnya bendera robek jangan lagi dikibarkan, apalagi ini kantor pemerintahan, seharusnya sadar bendera itu harus sesuai bentuk dan warnanya serta marwahnya.

Adapun beberapa instansi yang sebelumya sudah pernah kami tegur, sudah menganti benderanya termaksud Bapemda Kabupaten Barru.

Tambah Djuraid, Bagaimana bisa kita menghargai perjuangan para pahlawan kita yang membela negara. sampai mempertaruhkan nyawa, apa lagi sudah ada Undang – Undang terkait persoalan bendera merah putih dan lambang negara Indonesia.

Dijelaskan dalam undang-Undang Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, tertuang juga dalam pasal 66,pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

“Jadi jangan menganggap hal ini sepele, bisa di penjara dan di denda akibat perbuatan melecehkan bendera Negara kita. Saya harap pihak terkait khusunya TNI wilayah kabupaten barru menjadi perhatian serius, segera turun, kalau perlu memberikan sanksi kepada pelaku yang mengibarkan bendera negara Indonesia yang sudah tidak layak,” paparnya.

Membela negara bukan harus membawa senjata ataupun perang, tetapi cara seperti ini juga salah satu Bentuk Bela Negara dan bendera Negara republik indonesia termaksud aset Negara yang harus di lindungi,dan apa bila tidak di indahkan Li bapan Ri akan menindak lanjuti laporan pelanggaran terkait UUD Nomor 24 Tahun 2009, tegas Djuraid.

Andi Afriadi

Comment